Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Setoran Rp 4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker, Nama Noel Disebut

Maret 03, 2026 Last Updated 2026-03-02T23:39:37Z

Sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi mengungkap adanya setoran miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Saksi Akui Setor Rp 4,4 Miliar


Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, yang hadir sebagai saksi, mengakui perusahaannya telah menyetorkan uang lebih dari Rp 4,4 miliar kepada para pejabat Kemnaker yang kini menjadi terdakwa.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan total dana yang telah diberikan. Awalnya, Deka mengaku tidak mengingat angka pasti. Namun, berdasarkan data yang dikonfirmasi saat penyidikan, total transfer dari dua rekening perusahaan mencapai Rp 4.475.600.000.


Rinciannya, dari rekening Bank Mandiri sebesar Rp 3.278.350.000 dan dari rekening BCA sebesar Rp 1.197.250.000.


Modus Biaya Sertifikat K3


Deka menjelaskan, selama bekerja sama dengan Kemnaker dalam pengurusan sertifikat K3, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan.


Beberapa di antaranya meliputi:


  • Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebesar Rp 5 juta per sertifikat setiap dua tahun.
  • Honor fasilitator pelatihan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.
  • Pungutan tambahan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat yang disebut sebagai “biaya non-teknis” atau “apresiasi”.


Menurut kesaksian, pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening yang diarahkan oleh para terdakwa.


Deka juga mengaku terpaksa menyetor uang tersebut karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.


Dakwaan Rp 6,5 Miliar dan Gratifikasi


Dalam dakwaan, jaksa menyebut total uang hasil pemerasan dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6.522.360.000 sejak 2021.


Jaksa menyatakan, Immanuel Ebenezer diduga menerima Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.


Penerimaan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berujung suap.


Jerat Hukum yang Menanti


Atas perbuatannya, Noel dan sejumlah pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sidang kasus korupsi sertifikat K3 ini masih terus berlanjut. Publik kini menanti bagaimana pembuktian di persidangan akan mengungkap alur dana serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam praktik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.