Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pemantauan ketat terhadap arus pendatang baru setelah momen Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dampak urbanisasi yang kerap meningkat usai libur panjang.
Pendataan dilakukan secara bertahap melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bekerja sama dengan perangkat wilayah seperti RT, RW, hingga kelurahan. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh pendatang terdata secara administratif.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menjelaskan bahwa data pendatang masih terus diperbarui seiring proses pendataan berlangsung di lapangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, tren jumlah pendatang ke Jakarta justru mengalami penurunan. Meski begitu, Pemprov tetap mengimbau para pendatang agar segera melapor ke RT atau RW setempat.
Pelaporan ini dinilai penting agar pendatang dapat tercatat secara resmi dan memperoleh akses layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga fasilitas sosial lainnya.
Selain pendataan, Pemprov DKI juga fokus pada upaya menciptakan lapangan kerja berkualitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pendatang dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian kota, baik melalui produktivitas kerja, konsumsi, maupun pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap dampak sosial dan ekonomi dari urbanisasi. Prioritas utama tetap pada perlindungan warga asli serta pemenuhan hak dasar seluruh masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
Chico menegaskan, langkah-langkah ini diambil agar arus urbanisasi tidak justru menjadi beban bagi kota. Tujuannya adalah menjadikan urbanisasi sebagai faktor pendukung pertumbuhan, bukan sumber tekanan terhadap infrastruktur dan layanan publik di DKI Jakarta.
