Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Narkoba Tak Cukup Dipenjara? Kiai Said Desak Aset Haram Ikut Disita Negara

April 08, 2026 Last Updated 2026-04-08T12:16:50Z


Dukungan terhadap wacana perampasan aset hasil kejahatan narkotika dalam revisi RUU Narkotika terus menguat. Sejumlah tokoh nasional menilai langkah tersebut penting untuk memutus kekuatan finansial jaringan bandar narkoba yang selama ini tetap leluasa beroperasi meski pelakunya ditangkap.


Mantan Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan efektif jika hanya fokus pada penangkapan pelaku tanpa menyentuh sumber kekayaan mereka.


Menurutnya, bandar narkoba memiliki pengaruh besar karena didukung kekuatan ekonomi yang memungkinkan mereka membangun kembali jaringan kejahatan setelah aparat melakukan penindakan.


“Kalau serius memberantas narkoba, harus total. Pelakunya ditindak, asetnya juga harus dirampas. Jangan setengah-setengah,” ujar Kiai Said, Rabu (8/4/2026).


Ia menilai pendekatan hukum yang hanya menjerat pelaku tidak cukup untuk menghadapi sindikat narkoba modern yang terus berkembang dan beradaptasi dengan pola penegakan hukum.


Karena itu, Kiai Said mendukung penuh usulan Polri agar mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana narkotika dimasukkan secara tegas ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas Komisi III DPR RI.


Menurut dia, keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak lebih tegas terhadap pelaku dan jaringan kejahatan narkoba.


Dalam pandangannya, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia sehingga negara harus mengambil langkah luar biasa dalam pemberantasannya.


“Ini soal masa depan bangsa. Harus cepat, tegas, dan jelas,” tegasnya.


Senada dengan itu, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON) Muannas Alaidid menyebut perampasan aset sebagai strategi utama untuk melumpuhkan sindikat narkoba yang selama ini bertumpu pada kekuatan modal besar.


Ia menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih progresif agar aparat mampu mengejar pola kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengusulkan agar uang serta aset hasil kejahatan narkotika yang selama ini diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dinormakan secara langsung dalam UU Narkotika dan Psikotropika yang baru.


Menurut Polri, langkah tersebut akan memperkuat integrasi penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang sekaligus membuat penindakan lebih efektif terhadap jaringan sindikat besar.


Pembahasan RUU Narkotika kini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi kejahatan narkoba yang terus berkembang dan dinilai telah menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial serta masa depan generasi bangsa.