Notification

×

Iklan

Iklan

BPOM Gerebek ‘Baby Whip’ di Jakbar, Gas Tertawa Ilegal Diduga Incar Anak Muda

April 10, 2026 Last Updated 2026-04-09T23:58:40Z

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) membongkar peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” bermerek Baby Whip di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Produk tersebut diduga dipasarkan secara bebas melalui media sosial dan platform daring, dengan sasaran utama kalangan remaja hingga dewasa muda.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 April 2026 saat tim penyidik BPOM bersama Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Cengkareng, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus lokasi distribusi Baby Whip. BPOM menyebut lokasi itu juga digunakan untuk pengemasan ulang produk sebelum dipasarkan secara online.


Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan tabung gas N₂O berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 7 kilogram. Selain itu, ditemukan pula alat pengemasan seperti nozzle, plastik segel, karton, lakban, hingga perlengkapan distribusi lainnya yang diduga dipakai untuk memperlancar penjualan produk ilegal tersebut.


Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan gas medis. Menurutnya, N₂O bukan bahan tambahan pangan, melainkan gas medis yang hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh tenaga profesional.


“Penyalahgunaan gas medis tidak bisa ditoleransi karena berpotensi membahayakan nyawa,” tegas Taruna.


BPOM menjelaskan, penyalahgunaan gas tertawa dapat menimbulkan efek euforia sesaat, halusinasi, hingga ketergantungan psikologis. Jika digunakan berlebihan atau dicampur dengan zat lain, gas ini berisiko menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kekurangan oksigen, bahkan kematian.


Para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi ilegal. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


BPOM juga mengungkap sejumlah daerah yang tercatat memiliki tingkat penyalahgunaan gas tertawa cukup tinggi, yakni DKI Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, dan Makassar. Pemerintah pun meminta orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan agar tren berbahaya ini tidak semakin meluas di kalangan generasi muda. (Rhz2797)