Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Dugaan Dana Jemaat Rp28 Miliar Digelapkan, Pastor Ungkap Ada Upaya “Bungkam” Kasus

April 11, 2026 Last Updated 2026-04-11T13:05:45Z

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar kini menjadi sorotan publik. Isu ini semakin memanas setelah muncul tudingan adanya upaya pembungkaman terhadap penyebaran informasi kasus tersebut.


Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino, mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan, Jumat (10/4/2026). Ia menyebut, setelah kasus ini viral di media sosial usai pertemuan pada 12 Maret, muncul permintaan dari pihak tertentu agar unggahan terkait kasus tersebut dihapus.


Menurut Amandus, tidak hanya permintaan penghapusan konten, pihak bank BUMN juga diduga meminta pengurus untuk mengeluarkan surat edaran kepada jemaat. Isi edaran tersebut bertujuan agar jemaat tidak lagi membahas kasus ini di media sosial.


“Ada juga permintaan untuk menunda konferensi pers. Kami menilai ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman,” ujarnya.


Ia pun berharap pihak bank segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.


Di sisi lain, kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Denny G Ompusunggu, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana perbankan, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan.


Denny juga menyoroti adanya pihak-pihak yang meminta dokumen penting dari kliennya tanpa koordinasi resmi. Bahkan, menurutnya, proses audit telah berjalan tanpa melibatkan pihak CU secara langsung.


“Klien kami tidak dilibatkan, padahal ada permintaan tanda tangan hingga dokumen penting,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menyebut penyaluran dana talangan sebesar Rp7 miliar oleh pihak bank menjadi indikasi adanya pengakuan terhadap sebagian transaksi yang terjadi dalam kasus ini.


Sebelumnya, dugaan penggelapan dana jemaat ini disebut melibatkan mantan kepala kantor kas berinisial AHF. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan terus menjadi perhatian publik, terutama setelah ramai diperbincangkan di media sosial.


Perkembangan kasus ini pun dinantikan, mengingat besarnya nilai kerugian serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan pengelolaan dana jemaat. (Rhz2797)