Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai langkah menjaga nilai budaya Betawi.
Dalam pernyataannya di Lapangan Banteng pada Kamis (11/4/2026), Pramono menegaskan bahwa ondel-ondel bukan sekadar hiburan jalanan, melainkan simbol budaya yang memiliki makna penting bagi masyarakat Jakarta.
“Ondel-ondel itu adalah ikon Betawi dan Jakarta, jadi tidak tepat jika digunakan untuk mengamen di jalan,” ujarnya.
Meski larangan telah ditetapkan, Pemprov DKI belum akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar. Pemerintah memilih pendekatan persuasif dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengamen yang masih menggunakan ondel-ondel.
Pramono juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mulai melakukan pengawasan di lapangan dan mencegah praktik tersebut secara bertahap.
“Langkah awalnya adalah edukasi. Tapi untuk di jalanan, saya minta Satpol PP melarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta berencana mengangkat kembali marwah ondel-ondel melalui pertunjukan resmi. Bahkan, pada perayaan 500 tahun Kota Jakarta yang akan datang, ondel-ondel direncanakan tampil dalam pagelaran budaya yang lebih besar dan terhormat.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa larangan ini juga akan diperkuat melalui regulasi. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang akan mengatur penggunaan ondel-ondel agar tampil di tempat yang layak.
Menurut Rano, ondel-ondel bukan sekadar ornamen hiburan, melainkan bagian dari warisan budaya yang sarat nilai sejarah dan filosofi. Karena itu, penggunaannya harus dijaga agar tetap sesuai dengan makna aslinya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi yang dihormati, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk lebih menghargai warisan tradisional Jakarta. (Rhz2797)
