Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Korban Lebih dari Satu

April 25, 2026 Last Updated 2026-04-24T23:53:48Z

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan yang masuk sejak November 2025.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena sosok Syekh Ahmad Al Misry dikenal luas sebagai pendakwah yang kerap tampil di televisi nasional, termasuk sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta.


Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa laporan terhadap terlapor berinisial SAM telah diajukan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Menurutnya, pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.


Bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi rekaman percakapan digital, chat, hingga video lama yang disebut berisi proses tabayun dan permintaan maaf dari terlapor kepada sejumlah tokoh ulama.


Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Bahkan, korban terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk anak di bawah umur serta korban dewasa.


Menurut keterangan tim kuasa hukum, saat ini terdapat lima korban yang menjadi klien mereka. Dugaan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2017 hingga 2025, dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda.


Kasus ini disebut bukan hanya menyangkut satu peristiwa, melainkan rangkaian dugaan tindak asusila yang berlangsung bertahun-tahun. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus penyelidikan pihak kepolisian.


Sementara itu, Syekh Ahmad Al Misry sempat membantah tuduhan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video itu, ia menjelaskan bahwa dirinya berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi sang ibu yang sedang sakit dan menjalani operasi.


Ia mengaku baru menerima panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Maret 2026, saat dirinya masih berada di Mesir. Ahmad menegaskan bahwa saat itu dirinya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.


Menurutnya, tuduhan pelecehan terhadap santri tidak benar dan ia menyebut informasi yang beredar di media sosial sebagai fitnah yang sangat kejam. Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya untuk diproses secara hukum.


Ahmad bahkan meminta pihak-pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti yang valid atas tuduhan tersebut. Ia juga menyayangkan adanya sejumlah ustaz dan dai yang ikut menyebarkan informasi tanpa melakukan tabayun langsung kepadanya.


Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 24 April 2026.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Pelapor dalam kasus ini diketahui berinisial MMA yang juga merupakan salah satu korban.


Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 22 April 2026 sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.


Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional.


Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry kini masih terus berproses di Bareskrim Polri dan menjadi perhatian luas masyarakat. (Rhz2797)