Notification

×

Iklan

Iklan

Ricuh Eksekusi Lahan Cibubur! Warga Dorong Petugas, Ternyata Ini Pemicunya

April 24, 2026 Last Updated 2026-04-24T01:42:57Z


Suasana di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, memanas saat proses eksekusi empat bidang tanah berlangsung pada Kamis pagi (23/4/2026). Warga yang menolak pengosongan lahan sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas karena merasa masih memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka tempati.

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap empat bidang tanah dengan total luas mencapai 12.242 meter persegi. Di atas lahan itu telah berdiri puluhan bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, hingga tempat usaha seperti pengepul barang bekas.

Penolakan warga muncul karena mereka menilai masih ada persoalan hukum yang belum tuntas. Melalui kuasa hukumnya, Hari, warga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur Mahkamah Agung.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa sebelum eksekusi dijalankan. Selain itu, pihak warga juga masih menempuh upaya hukum berupa perlawanan aktif yang saat ini sedang diproses.

“Perkara perlawanan kepada PN Jakarta Timur sedang berjalan dan sidang perdana telah dijadwalkan pada 7 Mei 2026,” ujar Hari.

Warga juga mengaku memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang mereka tempati. Mereka menyebut lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris pemilik sebelumnya dan telah memiliki dokumen resmi yang dilengkapi nomor induk bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.

Hari menilai terdapat kejanggalan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar eksekusi. Ia mencontohkan, pemilik awal tanah atas nama Lanah bin Djulam disebut meninggal pada tahun 1970, namun Akta Jual Beli justru terbit pada tahun 1973.

“Ada cacat administrasi. Kalau pemiliknya sudah meninggal tahun 1970, bagaimana bisa AJB terbit tahun 1973?” katanya.

Ia juga menyoroti adanya empat sertifikat dengan total luas sekitar 17.000 meter persegi atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi. Bahkan, menurutnya, terdapat surat pernyataan dari salah satu pemilik sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah di lokasi tersebut.

Diperkirakan terdapat sekitar 34 hingga 38 bangunan yang terdampak dalam proses eksekusi ini. Sebagian merupakan rumah tinggal, sebagian lainnya disewakan, dan beberapa berupa ruko di bagian depan kawasan tersebut.

Meski warga melakukan penolakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan bahwa eksekusi tetap dijalankan karena putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga tingkat kasasi.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Rudy, menjelaskan bahwa permohonan tindak lanjut eksekusi diajukan sejak 3 November 2025 dan seluruh objek yang masuk dalam penetapan sudah jelas serta telah melalui pengukuran resmi.

Ia merinci, bidang pertama memiliki luas 4.800 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tertanggal 20 Agustus 1973. Bidang kedua seluas 3.500 meter persegi, bidang ketiga seluas 867 meter persegi, dan bidang keempat mencapai 3.375 meter persegi.

Seluruh bidang tersebut disebut telah diukur oleh BPN dan sah secara hukum untuk dieksekusi.

Di tengah ramainya kabar di media sosial, PN Jakarta Timur juga menegaskan bahwa Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin tidak termasuk dalam objek tanah yang dikosongkan.

Rudy menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pihak kepolisian dan pemohon eksekusi, yayasan anak yatim serta masjid yang berada di lingkungan tersebut dipastikan aman dan tidak terdampak penggusuran.

“Yayasan anak yatim tidak dieksekusi. Masjid juga tidak termasuk objek pengosongan,” jelasnya.

Kabar ini disambut lega oleh Bambang, pengelola Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin. Ia mengaku sempat khawatir karena takut puluhan anak asuh yang tinggal di sana kehilangan tempat tinggal.

“Alhamdulillah saya lega. Yang saya pikirkan hanya anak-anak yatim ini mau ke mana kalau benar digusur,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa panti asuhan tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 500 meter persegi dan telah beroperasi lebih dari 15 tahun. Saat ini terdapat 31 anak asuh yang tinggal di sana, terdiri dari 14 anak perempuan dan 17 anak laki-laki.

Menurutnya, pihak yayasan memiliki dokumen lengkap berupa hibah dan akta notaris sejak tahun 2004 sehingga keberadaan panti tetap terlindungi secara hukum. (Rhz2797)