Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026. Kabar baiknya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang momen penting seperti Idulfitri.
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2026
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, masyarakat masih membayar listrik dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya.
Menurut pemerintah, keputusan ini sudah melalui perhitungan berdasarkan berbagai indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, inflasi, hingga harga batu bara.
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi April–Juni 2026
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70
- B-3/TM ≥ 200 kVA: Rp1.114,74
- I-3/TM ≥ 200 kVA: Rp1.114,74
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp996,74
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53
- P-2/TM ≥ 200 kVA: Rp1.522,88
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52
Daftar Tarif Listrik Subsidi
Rumah Tangga Subsidi:
- 450 VA: Rp415
- 900 VA: Rp605
Rumah Tangga Umum:
- 900 VA RTM: Rp1.352
- 1.300 VA: Rp1.444,70
- 2.200 VA: Rp1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53
Bisnis:
- B-2/TR: Rp1.444,70
- B-3/TM, TT: Rp1.114,74
Industri:
- I-3/TM: Rp1.114,74
- I-4/TT: Rp996,74
Fasilitas Umum & Penerangan Jalan:
- P-1/TR: Rp1.699,53
- P-2/TM: Rp1.522,88
- P-3/TR: Rp1.699,53
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52
Sosial:
- 450 VA: Rp325
- 900 VA: Rp455
- 1.300 VA: Rp708
- 2.200 VA: Rp760
- 3.500 VA–200 kVA: Rp900
- ≥ 200 kVA: Rp925
Alasan Tarif Listrik Tetap
Plt Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
Penetapan tarif juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih untuk menahannya demi menjaga stabilitas nasional.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Selain membantu penghematan biaya, langkah ini juga mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan di seluruh Indonesia.
Dengan tarif yang tetap stabil hingga Juni 2026, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha di tengah dinamika ekonomi global.(Rhz2797)
