Kasus penyiraman air keras yang menggemparkan warga Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23). Mereka diduga melakukan penyiraman terhadap korban berinisial TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, dada, hingga perut akibat cairan berbahaya yang digunakan pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama, PBU, telah merencanakan aksi tersebut sejak lama. Ia bahkan membeli cairan asam sulfat berkadar tinggi hingga 90 persen melalui platform e-commerce dengan harga sekitar Rp100 ribu pada November 2025.
Motif di balik aksi ini diketahui karena dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama. PBU mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban sejak tahun 2018, ketika dirinya masih bekerja sebagai pengemudi ojek online dan tinggal berdekatan dengan korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku merasa direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya. Selain itu, konflik juga sempat terjadi pada 2019 ketika korban menutup fasilitas tempat sampah di dekat rumah pelaku, yang memicu ketegangan di antara keduanya.
Puncak emosi pelaku terjadi pada 2025, saat korban disebut menatap pelaku dengan sinis ketika sedang melaksanakan salat berjamaah di musala. Hal tersebut semakin memperkuat niat pelaku untuk melancarkan aksi balas dendam.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. PBU bertindak sebagai otak perencana sekaligus penyedia alat. MS berperan sebagai pelaku yang menyiramkan cairan ke tubuh korban, sementara SR bertugas sebagai pengendara sepeda motor yang membantu pelarian.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (30/3/2026) dini hari, saat korban hendak menunaikan salat Subuh di kawasan Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konflik pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik, serta pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. (Rhz2797)
