Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani work from home (WFH) setiap Jumat tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital kepegawaian. Kebijakan ini diterapkan agar disiplin dan produktivitas pegawai tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan telah disusun secara terstruktur. Mulai dari absensi harian hingga laporan kinerja pegawai dilakukan melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi.
Menurutnya, mekanisme digital tersebut memungkinkan bagian kepegawaian memantau aktivitas ASN secara real time tanpa harus hadir langsung di kantor. Dengan begitu, pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Meski demikian, Munjirin menegaskan tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
Beberapa instansi yang tidak masuk skema WFH antara lain puskesmas, petugas pemadam kebakaran, hingga kantor kelurahan karena layanan mereka dibutuhkan masyarakat secara terus-menerus.
Saat ini, tercatat sebanyak 68 ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur menjalankan skema WFH setiap Jumat sesuai kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan aturan pelaksanaan WFH bagi ASN melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani pada 6 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dengan proporsi pegawai antara 25 persen hingga 50 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tergantung kebutuhan layanan dan jenis pekerjaan.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi pola kerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sekaligus memberi fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Rhz2797)
