Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Blok M pada Kamis (21/5/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 13 juru parkir liar berhasil diamankan oleh petugas.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik yang selama ini kerap terganggu oleh praktik parkir ilegal.
Para juru parkir liar yang terjaring operasi langsung dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut agar tidak kembali melakukan praktik serupa.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur gabungan, mulai dari OPD Pemprov DKI Jakarta, personel Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP, Dinas Sosial, petugas lintas jaya, hingga aparat TNI dan Polri.
Penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sebelum operasi dilakukan, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama satu hari untuk memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar.
Menurut Bernad, operasi ini menjadi bagian dari langkah terpadu Pemprov DKI Jakarta dalam menekan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan mengganggu arus lalu lintas.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berupa penindakan, tetapi juga mengedepankan sisi humanis melalui pembinaan terhadap para pelanggar.
Kawasan Blok M sendiri dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas warga Jakarta yang ramai dipadati kendaraan setiap hari. Karena itu, praktik parkir liar di area tersebut kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.(Rhz2797)
