Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI mengungkap kondisi mengkhawatirkan terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Bogor dan Depok.
Jenis obat yang paling sering disalahgunakan antara lain Tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, hingga dekstrometorfan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut kondisi di Bogor dan Depok bahkan sudah masuk kategori darurat karena tren penyalahgunaan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Penyalahgunaan Obat Murah Meningkat Tajam
Menurut Taruna, penyalahgunaan obat-obatan tertentu kini mulai bergeser menggantikan narkotika dan psikotropika di kalangan remaja dan generasi muda.
Hal itu terjadi karena obat-obatan seperti tramadol dianggap lebih murah, mudah diperoleh, dan sanksinya dinilai tidak seberat kasus narkoba.
“Dampak seriusnya bisa berupa halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan,” kata Taruna dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, penggunaan dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian.
Ancam Masa Depan Generasi Muda
BPOM menilai penyalahgunaan obat-obatan tersebut bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Taruna mengatakan dampaknya dapat meningkatkan kriminalitas dan beban sosial ekonomi yang berpotensi menghambat target Indonesia Emas 2045.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran obat tertentu terus diperketat, terutama di wilayah yang dianggap rawan seperti Bogor dan Depok.
Kasus Naik Drastis dalam 7 Tahun
BPOM mencatat daerah rawan penyalahgunaan obat tertentu meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir secara nasional.
Selain itu, hasil pemantauan siber juga menemukan peningkatan pembelian obat-obatan tersebut secara online hingga dua kali lipat.
Kondisi ini membuat BPOM semakin gencar melakukan operasi penindakan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Puluhan Operasi Sudah Dilakukan
Balai POM di Bogor melaporkan telah melakukan 46 operasi penindakan bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan organisasi perangkat daerah di Depok.
Selain itu, terdapat 37 permintaan keterangan saksi dan ahli dari aparat penegak hukum terkait kasus penyalahgunaan obat tertentu.
Sejak 2023 hingga triwulan pertama 2026, BPOM juga telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok.
BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan muda, lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang beredar bebas karena dampaknya dapat sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental.(Rhz2797)
