Notification

×

Iklan

Iklan

Geger! 49 Pendamping PKH Dipecat, Mensos Bongkar Penyebabnya

Mei 05, 2026 Last Updated 2026-05-05T11:03:21Z

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam pengawasan bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa sebanyak 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan dalam penyaluran bansos.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Gus Ipul menjelaskan bahwa sebelumnya hampir 500 pendamping telah mendapat peringatan keras. Dari jumlah tersebut, 49 orang akhirnya diberhentikan, ditambah empat orang lainnya yang juga dipecat pada tahun ini.


Menurutnya, status pendamping PKH kini sudah berubah. Mereka bukan lagi relawan, melainkan bagian dari Aparatur Sipil Negara dengan skema PPPK, sehingga harus tunduk pada aturan dan standar kinerja yang ketat.


“Ada aturan yang jelas dan kinerja mereka dipantau setiap hari. Yang bekerja dengan baik kami apresiasi, tapi yang melanggar akan langsung ditindak,” tegas Gus Ipul.


Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap pendamping PKH tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Mengingat tugas mereka bersentuhan langsung dengan warga, transparansi menjadi hal yang sangat penting.


Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul mengakui masih ditemukan berbagai masalah dalam penyaluran bansos, terutama terkait ketidaktepatan sasaran. Ia menyebut ada keluarga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya, sementara yang tidak berhak malah menerima.


Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengecekan langsung di lapangan atau ground check. Langkah ini bertujuan memperbarui dan memastikan keakuratan data penerima bantuan sosial.


Gus Ipul juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan laporan melalui berbagai saluran, mulai dari aplikasi pengaduan, command center, hingga melalui DPR dan Ombudsman. Semua masukan tersebut, kata dia, menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.


Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program bantuan sosial, sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. (Rhz2797)