Pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada awal tahun 2026 mengalami perlambatan cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini menjadi sorotan karena sektor properti selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan kredit perbankan nasional.
Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan KPR pada Maret 2026 tercatat hanya mencapai 4,79 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sempat tumbuh hingga 16,31 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlambatan ini terjadi karena perbankan kini lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat. Bank disebut sedang menyesuaikan strategi agar kualitas pembiayaan tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan kredit tidak hanya dipengaruhi permintaan masyarakat, tetapi juga kemampuan debitur dalam membayar cicilan secara berkelanjutan.
Menurutnya, bank saat ini lebih selektif dalam melakukan proses analisis kredit atau underwriting. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan calon debitur memiliki kemampuan finansial yang stabil dalam jangka panjang.
Perlambatan penyaluran KPR disebut terjadi hampir di seluruh segmen rumah, terutama rumah tipe kecil seperti tipe 21 yang mengalami penurunan pertumbuhan paling signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, OJK menilai kondisi risiko kredit perumahan masih relatif terkendali. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR secara historis masih berada di kisaran 3 persen, sesuai standar manajemen risiko perbankan.
Di sisi lain, OJK tetap mendorong perbankan agar terus mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui penyaluran KPR. Dukungan tersebut diharapkan tetap berjalan seiring kebijakan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan sektor properti nasional.
Namun, otoritas juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi likuiditas bank yang sebagian besar berasal dari dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK). Karena itu, penyaluran kredit harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
Perlambatan KPR pada awal 2026 ini pun menjadi sinyal bahwa industri perbankan kini lebih fokus menjaga kualitas kredit dibanding mengejar pertumbuhan agresif di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Rhz2797)
