Notification

×

Iklan

Iklan

Kuras Rekening Teman hingga Rp 1,2 Miliar, Terapis Spa di Surabaya Diduga Foya-Foya Borong Emas

Mei 26, 2026 Last Updated 2026-05-26T16:46:42Z


Kasus dugaan penggelapan uang dengan nilai fantastis terjadi di Surabaya. Seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono, hingga mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkap bahwa sebagian uang hasil dugaan pencurian tersebut digunakan terdakwa untuk membeli berbagai perhiasan emas di toko emas Wahyu Redjo.


Menurut jaksa, aksi pengurasan rekening itu berlangsung selama periode Agustus hingga September 2024. Total dana yang diduga diambil dari rekening korban mencapai Rp 1.285.000.000.


Dari hasil penyelidikan, terdakwa disebut beberapa kali melakukan transaksi pembelian emas dengan nominal yang cukup besar. Transaksi tersebut dilakukan di sejumlah cabang toko perhiasan Wahyu Redjo di Surabaya.


Jaksa memaparkan bahwa pada 17 Agustus 2024, terdakwa membeli perhiasan di BG Junction dengan total transaksi puluhan juta rupiah. Pembelian serupa kembali dilakukan pada tanggal-tanggal berikutnya, termasuk di Royal Plaza dan lokasi lainnya.


Secara keseluruhan, terdapat tujuh transaksi pembelian emas yang tercatat dalam dakwaan. Nilainya bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk setiap transaksi.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian korban yang sangat besar serta dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli aset berupa emas dan perhiasan.


Hingga kini, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan di pengadilan. Jaksa berupaya membuktikan aliran dana serta penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian rekening korban tersebut.(Rhz2797)