Menteri Maman Abdurrahman menegaskan perusahaan e-commerce tidak boleh menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada para penjual di marketplace.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku UMKM dan seller online terkait kenaikan biaya logistik di sejumlah platform digital sejak Mei 2026.
Menurut Maman, pemerintah bahkan telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar tidak ada kenaikan biaya tambahan yang semakin memberatkan para pelaku usaha kecil.
“Kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh,” ujar Maman, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila masih ada platform e-commerce yang tetap memberlakukan kenaikan biaya setelah adanya arahan resmi tersebut.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses setelah rapat, kami akan tindak,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun aturan dan mekanisme perlindungan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat.
Maman menilai ekosistem digital harus dijaga secara seimbang antara kepentingan platform marketplace dan pelaku UMKM. Sebab, keduanya saling berkaitan dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan e-commerce memang mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik sejak awal Mei 2026.
TikTok Shop misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman barang ke pembeli.
Dalam kebijakan tersebut, biaya logistik dibebankan kepada penjual dan besarannya disesuaikan dengan berat paket serta jarak pengiriman.
Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026.
Untuk produk ukuran biasa dengan berat di bawah 5 kilogram, biaya layanan berada di kisaran 1 hingga 8 persen. Sedangkan produk berukuran besar atau khusus dikenakan biaya layanan antara 2,5 hingga 9,5 persen tergantung dimensi dan kategori barang.
Kebijakan kenaikan biaya ini sebelumnya memicu keluhan dari banyak seller online karena dinilai dapat mengurangi keuntungan usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan marketplace sebagai saluran utama penjualan produk mereka. (Rhz2797)
