Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat pengawasan terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di lokasi terlarang menjelang Idul Adha 2026. Dalam patroli terbaru, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan lima lapak hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat karena berdiri di atas trotoar dan mengganggu fasilitas publik.
Penertiban dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, di sejumlah titik ramai, termasuk kawasan Tanah Abang dan Johar Baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta yang melarang pedagang menggunakan trotoar, taman, maupun ruang publik lainnya sebagai lokasi berjualan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga selama musim penjualan hewan kurban.
“Patroli dilakukan untuk monitoring sekaligus penertiban pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pengawasan, petugas menertibkan tiga lapak di kawasan Tanah Abang dan dua lapak lainnya di wilayah Johar Baru. Seluruh lapak diketahui menggunakan area trotoar untuk aktivitas jual beli.
Pemprov DKI sebelumnya telah mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan fasilitas umum untuk berdagang hewan kurban. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan trotoar dan taman harus tetap steril agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, taman, maupun kebun,” kata Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta.
Ia juga meminta aparat segera memberikan peringatan kepada pedagang yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang. Pedagang diminta memindahkan lapaknya ke area yang telah diperbolehkan oleh pemerintah daerah.
Menjelang Idul Adha 2026, jumlah pedagang hewan kurban di Jakarta memang mulai meningkat. Karena itu, pengawasan diperkirakan akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban kota sekaligus kenyamanan pejalan kaki.(Rhz2797)
