Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal telah menerima sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto untuk perayaan Idul Adha 2026. Pernyataan itu disampaikan di tengah ramainya pembahasan publik terkait anggaran pengadaan sapi kurban presiden yang mencapai sekitar Rp100 miliar.
Dalam keterangannya di Masjid Istiqlal pada Kamis (28/5/2026), Nasaruddin mengatakan Presiden bebas menyalurkan hewan kurban ke berbagai wilayah dan tempat lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penyaluran hewan kurban tidak perlu dipersoalkan selama tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia menilai momentum Idul Adha memiliki makna sosial yang kuat, terutama dalam memastikan masyarakat bisa menikmati makanan bergizi.
Nasaruddin juga menjelaskan bahwa semangat Idul Adha sejalan dengan pesan Rasulullah SAW, yakni tidak boleh ada warga yang mengalami kelaparan saat hari raya berlangsung. Jika Idul Fitri identik dengan zakat fitrah dan konsumsi makanan pokok, maka Idul Adha identik dengan pembagian protein hewani melalui daging kurban.
Ia berharap distribusi hewan kurban pada tahun ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga seluruh warga dapat ikut merasakan manfaat perayaan hari besar keagamaan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengungkapkan bahwa sapi kurban Presiden Prabowo berasal dari anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang bersumber dari APBN.
Juri menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Nilai tersebut digunakan untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Dari total tersebut, sebanyak 598 sapi diberikan kepada pemerintah daerah, sementara 500 sapi lainnya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga tokoh masyarakat. Harga sapi disebut berbeda-beda tergantung bobot dan lokasi pembelian di masing-masing daerah.
Pengadaan hewan kurban itu dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah agar proses distribusi berjalan lancar dan sesuai standar kesehatan hewan.(Rhz2797)
