Polda Metro Jaya tengah mendalami kabar dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Siber bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Polisi memastikan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan isu perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan salah satu temuan sementara menunjukkan bahwa peristiwa yang ramai dibahas itu ternyata terjadi pada tahun 2025 dan tidak melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Budi, kasus tersebut terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, sekitar Agustus hingga September 2025. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya hubungan komunikasi antara seorang warga negara Jepang dan seorang perempuan warga Indonesia yang sudah berstatus dewasa.
Polisi menyebut keduanya diketahui sering bertemu dan menjalin komunikasi secara rutin. Dari hasil pendalaman sementara, aparat belum menemukan unsur prostitusi anak seperti yang ramai dituduhkan di media sosial.
Meski begitu, Polda Metro Jaya menegaskan tetap membuka penyelidikan terhadap kemungkinan adanya kasus eksploitasi anak lainnya yang berkaitan dengan informasi yang beredar.
Budi menegaskan kepolisian sangat serius menangani kasus yang menyangkut perempuan dan anak. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila memiliki informasi valid terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Masyarakat yang mengetahui informasi valid atau memiliki bukti terkait prostitusi maupun eksploitasi anak diminta segera melapor melalui layanan 110 atau langsung ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebut isu mengenai WNA yang mengeksploitasi anak sempat viral di media sosial sehingga memicu perhatian publik. Direktorat Siber bersama tim PPA-PPO kemudian diterjunkan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk eksploitasi anak maupun perdagangan orang. Polisi memastikan setiap laporan yang memiliki bukti kuat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman sebelum fakta terverifikasi secara resmi.(Rhz2797)
