Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, berhasil diungkap polisi. Seorang pemuda berinisial IMT (19) ditangkap setelah diduga membobol rumah milik temannya sendiri dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk uang dalam mata uang asing, perhiasan, hingga iPhone 17 Pro Max.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama keluarganya sedang menghadiri ibadah di gereja sehingga rumah dalam keadaan kosong.
"Korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci untuk beribadah," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga milik korban. Di antaranya 50 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, sekitar 20 lembar mata uang Euro dengan nominal bervariasi, sejumlah dolar Singapura, uang tunai Rp5 juta, satu cincin emas putih, serta sebuah iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
Pelaku Ternyata Teman Adik Korban
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IMT merupakan teman dari adik korban dan sudah cukup sering berkunjung ke rumah tersebut. Kedekatan itu membuat pelaku mengetahui kebiasaan keluarga korban, termasuk lokasi penyimpanan kunci cadangan rumah.
"Pelaku mengetahui letak kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dekat pintu masuk. Informasi itu didapat saat sering bermain ke rumah korban," jelas Kusumo.
Berbekal pengetahuan tersebut, IMT masuk ke dalam rumah tanpa harus merusak pintu. Ia kemudian menuju kamar korban dan membuka laci yang tidak terkunci sebelum mengambil uang tunai, telepon genggam, serta barang berharga lainnya.
Ditangkap Setelah Aksi Terekam CCTV
Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku saat menjalankan aksinya.
Hasil Curian Dipakai Belanja dan Judi Online
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa uang dolar Amerika Serikat dan Euro hasil curian telah ditukarkan di money changer dengan nilai mencapai sekitar Rp33,4 juta.
Dana tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang, seperti jam tangan Seiko senilai Rp4,5 juta, sepatu New Balance seharga Rp2,4 juta, pakaian bermerek, serta aksesori telepon genggam.
Tak hanya itu, sebagian uang hasil kejahatan juga dihabiskan untuk bermain judi online, membayar utang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan menghabiskan uang hasil pencurian untuk berfoya-foya, berjudi online, membayar utang, serta kebutuhan hidup," terang Kusumo.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan yang belum sempat digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, IMT dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan orang lain. Selain itu, pengamanan tambahan seperti brankas, CCTV, serta memastikan laci atau lemari penyimpanan barang berharga selalu terkunci dapat membantu mengurangi risiko tindak pencurian.(Rhz2797)
