Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah pihak yang terjerat dalam perkara ini kini bertambah menjadi enam orang.
Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG.
Ketua Yayasan IFSR Langsung Ditahan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan serta minimal dua alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat Glory dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Total Enam Orang Telah Menjadi Tersangka
Dengan penambahan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi enam orang.
Lima tersangka yang lebih dahulu ditetapkan terdiri dari:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), selaku penyedia motor listrik untuk BGN.
Seluruh tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam proses pengelolaan program MBG yang saat ini sedang didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Diduga Memperjualbelikan Titik Dapur MBG
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan Glory Harimas Sihombing dalam pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga Glory memperoleh akses terhadap titik dapur SPPG setelah diberikan oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Akses tersebut diberikan kepada Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) yang dipimpinnya.
Setelah memperoleh hak pengelolaan titik dapur, penyidik menduga Glory kemudian memperjualbelikan titik-titik tersebut kepada pihak lain. Dugaan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG masih terus berlanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pemberian akses pengelolaan dapur SPPG, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi enam orang, Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.(Rhz2797)
