Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun itu kini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh kekasih korban berinisial TH merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Ia mendesak Polda Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mempercepat proses penangkapan terhadap pelaku.
"Ini merupakan tindakan yang sangat sadis. Walaupun laporan ditangani Polres, Polda Jawa Barat harus turun tangan membantu agar proses hukum berjalan cepat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kapolda agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Komisi III Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya
Menurut Rano, dugaan penyekapan yang berlangsung hingga tiga tahun menunjukkan adanya tindak kekerasan yang sangat serius. Karena itu, ia berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses penyelidikan, melainkan harus dikawal hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
Siap Dampingi Keluarga Korban
Komisi III DPR juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Rano mengungkapkan pihaknya akan meminta staf untuk segera menghubungi keluarga YTR guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Selain itu, DPR membuka kemungkinan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Polda Jawa Barat dan pihak-pihak terkait apabila dinilai diperlukan untuk mempercepat penanganan perkara.
"Kami akan melihat perkembangan penyelidikan. Jika memang dibutuhkan, Komisi III siap mengadakan RDPU agar penanganan kasus ini bisa lebih cepat dan pelaku memperoleh hukuman yang setimpal," katanya.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan
Kasus ini pertama kali mencuat setelah YTR diduga ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah gangguan fisik, mulai dari penurunan kemampuan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal.
Keluarga Sempat Mengira Korban Hilang
Pihak keluarga diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Selama bertahun-tahun sebelumnya, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan YTR hingga sempat menganggap korban hilang.
Setelah akhirnya ditemukan, kondisi korban membuat keluarga terpukul dan berharap pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan penyekapan tersebut. Proses pencarian pelaku serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi masih berlangsung.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai sebagai salah satu dugaan kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung dalam waktu sangat lama. Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(Rhz2797)
