Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi di PT ASABRI.
Penahanan Febrie langsung menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena status hukumnya sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga lantaran penampilannya saat diperlihatkan kepada media yang dinilai berbeda dibandingkan tersangka lain.
Tidak Mengenakan Rompi Pink dan Borgol
Sorotan muncul setelah Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) maupun borgol ketika ditampilkan di hadapan awak media. Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah organisasi.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Syahrul Fadhil, menilai perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, setiap tersangka semestinya diperlakukan dengan standar yang sama agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
PB PMII Kritik Perlakuan Kejagung
PB PMII menyampaikan kritik terhadap Kejaksaan Agung terkait tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Adriansyah saat proses penahanan diumumkan.
Ahmad Syahrul Fadhil menyebut kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia juga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang menempatkan seluruh warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, ia menyindir bahwa peristiwa tersebut menjadi kejadian yang belum pernah terlihat sebelumnya, karena seorang tersangka kasus besar tampil tanpa atribut tahanan yang lazim digunakan.
Penyidikan Terus Berkembang
Kejaksaan Agung saat ini masih mengembangkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara sebelumnya. Selain dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI, penyidik juga mendalami perkara lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan nama Febrie Adriansyah.
Beberapa perkara yang masih berada dalam proses penyidikan di antaranya dugaan korupsi terkait Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan tindak pidana lain yang masih didalami penyidik.
TPPU Jadi Fokus Pengembangan Kasus
Perkembangan terbaru menunjukkan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan tersebut dilakukan setelah adanya temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses hukum terhadap seluruh perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan maupun penanganan kasus tersebut, termasuk penjelasan resmi terkait prosedur penahanan yang menjadi sorotan.(Rhz2797)
