Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah, Penyidik Pastikan Masih Dipantau di Indonesia

Juli 13, 2026 Last Updated 2026-07-13T11:42:00Z

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di wilayah Indonesia di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Keberadaan mantan pejabat Kejagung tersebut disebut terus dipantau oleh penyidik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima administrasi perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, penetapan status tersangka dapat dilakukan lebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum tahapan administrasi lainnya diselesaikan.


Anang menjelaskan, hingga saat ini Febrie Adriansyah masih berada di dalam negeri dan tidak diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia juga menyebut yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara berlangsung.


Kejagung menegaskan bahwa aktivitas Febrie tetap berada dalam pengawasan penyidik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.


Di sisi lain, Kejagung juga memastikan pemeriksaan internal terhadap Febrie melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dapat berlangsung bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Menurut Anang, kedua mekanisme tersebut tidak saling menghambat dan justru dapat berjalan secara paralel.


Ia menambahkan, koordinasi antara pengawasan internal dan penyidikan menjadi lebih efektif karena Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, saat ini juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Struktur tersebut dinilai mempermudah sinkronisasi dalam penanganan perkara.


Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Perkembangan kasus tersebut terus menjadi perhatian publik, sementara penyidik masih mendalami berbagai alat bukti dan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)