Sejumlah massa yang tergabung dalam Nusantara Antikorupsi (NATO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026). Dalam aksi tersebut, peserta demonstrasi menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung lebih transparan dalam menangani dugaan kasus korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa berbagai spanduk dan menyampaikan orasi yang berisi desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Massa Minta Penjelasan soal Barang Bukti
Selain meminta transparansi penanganan perkara, massa juga mendesak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kepada publik terkait kepemilikan uang tunai dan emas yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, peserta aksi turut meminta agar rumah dinas Febrie Adriansyah yang sebelumnya mendapat pengamanan aparat TNI juga menjadi bagian dari proses penggeledahan apabila memang diperlukan dalam rangka penyidikan.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Beri Ultimatum 3x24 Jam
Dalam orasinya, massa menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung segera memberikan kejelasan terkait status hukum Febrie Adriansyah.
Koordinator Lapangan NATO, Hayum, menyatakan pihaknya memberikan batas waktu 3x24 jam kepada Kejaksaan Agung untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Ia juga menyebutkan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perkembangan yang dianggap jelas oleh massa aksi, berbagai elemen masyarakat berencana kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Aksi Berlangsung Tertib
Demonstrasi berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama aksi berlangsung, aparat keamanan melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib tanpa menimbulkan gangguan berarti terhadap arus lalu lintas di kawasan Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait tuntutan maupun ultimatum yang disampaikan oleh massa dalam aksi tersebut. Proses penanganan perkara masih berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)
