Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Keracunan MBG Tak Bisa Dianggap Remeh, Kelalaian Bisa Berujung Penjara 5 Tahun

September 08, 2026 Last Updated 2026-09-08T01:00:10Z


Kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berujung pada proses pidana apabila ditemukan unsur kelalaian. Bahkan, pelaku yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka atau meninggal dunia berpotensi dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.


Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menjelaskan bahwa kasus keracunan akibat kelalaian dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurutnya, pasal yang dapat diterapkan bergantung pada dampak yang dialami para korban, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.


"(Memang luka ringan) tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari, tapi itu sudah luka, jadi memenuhi Pasal 474 Ayat 1 (KUHP). Kalau luka berat ya (Pasal) 474 Ayat 2, kalau mati (Pasal) 473 Ayat 3," kata Prija, Selasa (8/9/2026).


Kelalaian dalam Kasus Keracunan MBG Bisa Dipidana


Prija menjelaskan, ketentuan dalam KUHP mengatur pidana terhadap seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka.


Ancaman pidana tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.


Dalam kasus korban mengalami luka ringan akibat keracunan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga satu tahun.


Sementara itu, apabila kelalaian menyebabkan korban mengalami luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga tiga tahun penjara.


Adapun apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku berpotensi dijatuhi pidana penjara hingga lima tahun.


Dengan demikian, penanganan hukum terhadap kasus keracunan MBG tidak hanya bergantung pada adanya kejadian keracunan, tetapi juga harus mempertimbangkan unsur kelalaian dan akibat yang dialami korban.


Pengelola SPPG Bisa Mendapat Hukuman Lebih Berat


Prija menilai ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila kelalaian terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, jabatan, mata pencarian, atau profesi tertentu.


Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis, hal tersebut dapat berkaitan dengan pihak yang menjalankan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Menurutnya, jika kelalaian terjadi saat menjalankan tugas atau profesi yang memiliki tanggung jawab terhadap pengolahan dan penyediaan makanan, ancaman pidana dapat diperberat.


"Nah SPPG-nya bisa dipidana pemberatan karena menjalankan SPPG itu kan menjalankan mata pencarian yang menyebabkan atau profesinya menyebabkan kealpaan yang menyebabkan orang luka berat atau luka ringan atau mati itu ancaman pidananya diperberat sepertiga," jelasnya.


Ketentuan mengenai pemberatan pidana tersebut diatur dalam Pasal 475 ayat 1 KUHP.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pidana terhadap tindak pidana akibat kelalaian dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencarian, atau profesi.


Pidana Dinilai Bisa Memberikan Efek Jera


Menurut Prija, penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang terbukti lalai diharapkan dapat memberikan efek jera.


Selain memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku, penegakan hukum juga dinilai dapat menjadi peringatan bagi pengelola SPPG lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program MBG.


Ia menilai proses hukum dapat mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai tahapan.


Mulai dari pemilihan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga menjaga kebersihan dapur perlu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


"Nah di dalam hukum pidana itu ada prevalensi umum, tindak penjatuhan sanksi pidana itu biar membuat pelaku yang lain jeri, calon-calon pelaku itu jeri, dan prevalensi khusus artinya membuat orang yang pernah melakukan menjadi jera," kata Prija.


Pemerintah Tegaskan Kasus Keracunan MBG Bisa Diusut


Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelola SPPG dapat diproses secara hukum apabila dalam kasus keracunan ditemukan unsur pidana.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Aby Ismawan, mengatakan seluruh pengelola SPPG wajib menjalankan standar operasional prosedur atau SOP yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah.


Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan standar keamanan pangan menjadi hal penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.


Aby menegaskan dugaan kelalaian, baik yang terjadi secara sengaja maupun tidak disengaja, dapat tetap menjadi bagian dari proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.


"Pak Sudaryono (Kepala BGN) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Aby.


Pengawasan MBG Jadi Sorotan


Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian karena program tersebut melibatkan proses penyediaan dan distribusi makanan kepada masyarakat dalam jumlah besar.


Karena itu, pengelola SPPG dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program dituntut untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.


Mulai dari kualitas bahan pangan, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan makanan, hingga distribusi perlu mendapat pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat membahayakan penerima manfaat.


Jika dalam suatu kasus ditemukan adanya unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Pakar hukum pun menilai penegakan hukum penting dilakukan apabila terbukti terdapat kelalaian, baik untuk memberikan kepastian hukum maupun mendorong peningkatan standar keamanan dalam pelaksanaan program MBG.(Rhz2797)