Notification

×

Iklan

Iklan

Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dipersoalkan

Agustus 18, 2026 Last Updated 2026-08-18T06:35:51Z

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.


Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.


Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) menjadi termohon. Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjadi pihak termohon.


Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul


Permohonan praperadilan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keabsahan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.


Penggeledahan disebut berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari. Selain penggeledahan, pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan barang yang dilakukan setelahnya.


Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim praperadilan menyatakan sejumlah tindakan hukum tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Penetapan Tersangka Juga Digugat


Tak hanya penggeledahan dan penyitaan, Febrie turut meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.


Ia juga mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari.


Selain itu, Febrie meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.


Minta Barang yang Disita Dikembalikan


Dalam petitumnya, Febrie juga meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.


Ia meminta barang-barang miliknya dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh apabila permohonan praperadilan dikabulkan.


Selain itu, pihak Febrie meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dipersoalkan dihentikan.


14 Permintaan Febrie dalam Praperadilan


Secara garis besar, terdapat 14 permintaan utama atau petitum yang diajukan Febrie Adriansyah kepada hakim praperadilan. Berikut poin-poinnya:


  • Mengabulkan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah seluruhnya.
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum.
  • Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan tindakan penyitaan barang di rumah keluarga Febrie pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah.
  • Menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah karena dinilai merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan.
  • Menyatakan Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah.
  • Menyatakan barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara.
  • Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dipersoalkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan proses hukum lanjutan terhadap Febrie yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut.
  • Memerintahkan pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
  • Memerintahkan pemulihan hak Febrie, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya melalui rehabilitasi.
  • Membebankan biaya perkara kepada negara.


Selain permintaan tersebut, pihak Febrie juga meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan lain.


Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan yang dilakukan aparat terhadap dirinya. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan argumentasi dari pihak pemohon maupun para termohon sebelum menjatuhkan putusan.(Rhz2797)