Pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya mulai terungkap. Polisi menyebut insiden tragis tersebut dipicu persoalan yang terbilang sepele, yakni rebutan antrean pesanan sate taichan di sebuah warung makan.
Korban diketahui merupakan prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna. Peristiwa itu bermula ketika korban dan para pelaku sama-sama mengklaim pesanan sate taichan yang sedang diproses oleh penjual. Perbedaan pendapat mengenai antrean pesanan kemudian memicu adu mulut di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa cekcok yang awalnya hanya berupa adu argumen berubah menjadi aksi kekerasan. Sejumlah pelaku diduga mulai melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban berusaha menyelamatkan diri.
Namun, korban terus dikejar oleh kelompok pelaku hingga ke Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya secara bersama-sama. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam diduga menusuk Prada Arif berkali-kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami sekitar 10 luka tusuk akibat serangan tersebut.
Jenazah Prada Arif ditemukan warga pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB sebelum akhirnya kasus ini diusut oleh aparat gabungan.
Tujuh Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi bersama aparat TNI, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).
Penyidik membagi peran para tersangka ke dalam empat kelompok berdasarkan keterlibatan mereka saat kejadian.
Klaster pertama terdiri dari BR dan MKN yang berperan mengejar korban. Klaster kedua berisi FNK, RRGB, dan AEL yang diduga mengejar sekaligus melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara itu, tersangka SS masuk dalam klaster ketiga karena diduga ikut mengejar, memukul korban, serta mengambil telepon genggam milik korban setelah kejadian.
Adapun klaster keempat ditempati oleh EYR yang diduga menjadi pelaku penusukan menggunakan sebilah pisau setelah sebelumnya turut mengejar dan memukul korban.
Penangkapan Dilakukan Bertahap
Empat tersangka pertama, yakni BR, RRGB, MKN, dan EYR, berhasil diamankan aparat gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yaitu AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada 21 Juli 2026 oleh tim Denpom Jaya 1. Setelah diamankan, ketiganya diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum.
Meski demikian, penyelidikan belum sepenuhnya selesai. Polisi masih memburu dua orang lain berinisial U dan B yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Rhz2797)
