Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp4,8 Miliar ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Agustus 11, 2026 Last Updated 2026-08-11T06:05:11Z

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, jaksa KPK mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.


Tak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, jaksa juga menduga perkara tersebut memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima aliran uang sebesar USD 271.500.


Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.


Yaqut Didakwa Memperkaya Diri


Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi melalui pengaturan kuota haji khusus tambahan.


Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus pada musim haji 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Jaksa menyebut pengaturan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Dalam perkara ini, Yaqut disebut tidak bekerja sendiri. Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.


Mekanisme Kuota Haji Jadi Sorotan


Jaksa menilai terdapat persoalan dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode tersebut.


Kuota disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya.


Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan dari pihak PIHK. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Menag Yaqut.


Bukan Hanya Yaqut yang Disebut Diperkaya


Dalam surat dakwaan, jaksa KPK juga membeberkan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.


Selain Yaqut, terdapat sejumlah individu yang disebut menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah. Berikut beberapa nama dan nilai yang tercantum dalam dakwaan:


  • Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
  • Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50 juta.
  • Abdul Muhyi: USD 308.500.
  • Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250 juta.
  • Iyah Nuriyah: USD 70.000.
  • Doddy Suhada: USD 59.500.
  • Kamal: USD 3.000.
  • Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  • Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  • Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  • Anjas Asmara: USD 30.000.
  • Hafiz: USD 94.600.
  • Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  • Roy Kurniawan: USD 18.500.
  • Rachmat Wildann: USD 7.000.
  • Farid Aljawi: USD 52.500.
  • Ahmad Taufik: USD 126.200.
  • Muzaki Kholis: USD 84.500.
  • Badrusalam: USD 4.500.
  • Muhamad Zaki Yamani: Rp353,6 juta.
  • Amaluddin Wahab: USD 602.600.
  • Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  • Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  • Ali Makki: USD 19.600.
  • Buchori Yusuf: USD 56.000.


Selain individu, jaksa juga menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41.


Sementara itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 26.500.


Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar


Dakwaan KPK tersebut menggambarkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang berdampak besar terhadap keuangan negara.


Jaksa memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini masuk ke tahap persidangan.


Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Yaqut maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji berbagai bukti dan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.(Rhz2797)