Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan haji khusus yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) ditangkap setelah diduga menawarkan paket haji Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP yang ternyata tidak pernah terealisasi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial AW, pemilik perusahaan di Kabupaten Serang. Pada awalnya, korban ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan biaya Rp320 juta per orang.
Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas, mulai dari hotel, konsumsi hingga transportasi selama menjalankan ibadah haji. Permintaan tersebut disanggupi oleh para pelaku dengan konsekuensi biaya naik menjadi Rp450 juta untuk setiap calon jemaah.
Setelah menyetujui penawaran tersebut, korban mendaftarkan sebanyak 19 orang untuk mengikuti program haji VIP. Berdasarkan tagihan yang diterima, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total kewajiban pembayaran senilai Rp8,55 miliar.
Sesuai jadwal, para calon jemaah seharusnya diberangkatkan pada 16 Mei 2026. Namun keberangkatan tidak pernah terlaksana. Para tersangka berulang kali berdalih bahwa proses penerbitan visa mengalami keterlambatan sehingga keberangkatan harus ditunda.
Seiring berjalannya waktu, visa haji yang dijanjikan tak kunjung terbit. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan setelah seluruh janji keberangkatan tidak pernah terealisasi dan dana yang telah disetorkan tidak dikembalikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengalami kendala karena tersangka NZ dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Aparat kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
Pada 24 Juni 2026, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka NN yang diduga memiliki peran utama dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, NN diduga berperan menawarkan paket haji dengan mengaku memiliki travel HKN yang mampu memberangkatkan jemaah melalui jalur haji khusus Mujamalah. Sementara itu, NZ diduga membantu proses penerimaan dana korban dengan menyediakan rekening penampungan untuk transaksi pembayaran.
Polisi menyebut motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna memperkuat proses penyidikan yang kini masih terus berlangsung.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)
