Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait persoalan hak asuh anak memasuki babak baru. Setelah menjalani proses mediasi selama 30 hari tanpa mencapai kesepakatan, kedua pihak kini bersiap melanjutkan perkara ke persidangan.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Tidak adanya titik temu membuat perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa proses mediasi telah berakhir tanpa kesepakatan. Menurutnya, kedua pihak tidak berhasil menemukan kesepahaman mengenai persoalan yang disengketakan.
"Dinyatakan bahwa mediasi kami gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal," ujar Minola di PN Jakarta Selatan.
Ruben Siapkan Bukti soal Hak Bertemu Anak
Setelah upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak Ruben Onsu menyatakan siap menghadapi tahapan pembuktian di persidangan.
Minola menilai pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk mendukung permohonan Ruben, khususnya terkait hak bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Ia merujuk pada Akta 39 yang menurutnya secara tegas mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya setiap pekan selama dua hingga tiga hari.
"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat," kata Minola.
Menurut pihak Ruben, persoalan muncul karena adanya ketentuan tertentu yang dinilai sebagai persyaratan ketika Ruben ingin bertemu dengan anak-anaknya.
Sarwendah Juga Siap Hadapi Persidangan
Di sisi lain, pihak Sarwendah memastikan kliennya tidak akan mundur menghadapi persidangan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan sejumlah bukti dan jawaban atas gugatan Ruben telah dipersiapkan.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka," ujar Chris.
Pihak Sarwendah memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan akses Ruben untuk bertemu anak. Chris menegaskan bahwa ketentuan yang diberlakukan bukan dimaksudkan untuk membatasi hubungan Ruben dengan anak-anaknya.
Menurutnya, terdapat kewajiban yang harus dijalankan setiap orang tua demi memastikan kesehatan dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas.
"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," jelas Chris.
Persidangan Pekan Depan Jadi Penentu
Gagalnya mediasi membuat perseteruan hukum Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap pembuktian. Kedua pihak akan menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Perbedaan pandangan terutama terlihat dalam persoalan hak Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pihak Ruben menilai adanya persyaratan dapat menghambat haknya sebagai orang tua, sedangkan pihak Sarwendah melihat ketentuan tersebut sebagai bagian dari kewajiban untuk menjaga kepentingan anak.
Persidangan pokok perkara dijadwalkan mulai pekan depan di PN Jakarta Selatan. Bukti, keterangan, dan argumentasi yang disampaikan selama persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Dengan gagalnya jalur mediasi, perhatian kini tertuju pada persidangan berikutnya. Kedua pihak sama-sama menyatakan siap membuktikan posisi masing-masing di hadapan hakim.(Rhz2797)
