Notification

×

Iklan

Iklan

PBNU Dorong Syekh Ahmad Al Misry Kooperatif, Hadapi Kasus Hukum di Indonesia

Agustus 20, 2026 Last Updated 2026-08-20T07:34:23Z

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.


Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengimbau Syekh Ahmad Al Misry memenuhi panggilan penyidik dan menghadapi proses hukum di Indonesia secara terbuka.


Menurut Gus Fahrur, proses hukum harus dihadapi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila Syekh Ahmad Al Misry merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, ia dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui jalur hukum.


Gus Fahrur menegaskan, menghindari pemeriksaan bukanlah langkah yang tepat dalam menghadapi perkara hukum. Ia juga mengingatkan bahwa status sebagai tokoh agama tidak membuat seseorang berada di luar jangkauan hukum.


PBNU Minta Hadapi Proses Hukum


Gus Fahrur menyampaikan imbauan tersebut sekaligus merespons belum ditangkapnya Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Ia berharap yang bersangkutan dapat menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan penyidik. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangan serta pembelaannya.


Menurut Gus Fahrur, siapa pun yang menghadapi persoalan hukum memiliki hak untuk membela diri melalui prosedur yang telah ditetapkan.


Ia juga menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.


Syekh Ahmad Al Misry Telah Jadi Tersangka


Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.


Kasus tersebut kemudian berkembang hingga kepolisian melakukan langkah pencarian terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang diketahui berada di luar Indonesia.


Interpol juga telah menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Penerbitan pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencari keberadaan tersangka dan mendukung proses penegakan hukum lintas negara.


Polisi Sebut Masih Berada di Mesir


Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko sebelumnya menyampaikan bahwa Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan.


Pihak kepolisian juga menyatakan masih melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.


Proses pencarian dan penanganan perkara tersebut terus dilakukan melalui mekanisme hukum serta kerja sama kepolisian internasional.


Sementara itu, PBNU berharap Syekh Ahmad Al Misry dapat memenuhi proses hukum yang berlaku. Gus Fahrur menekankan bahwa apabila seseorang merasa tidak bersalah, pembelaan sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menghindari pemeriksaan.(Rhz2797)