Notification

×

Iklan

Iklan

Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar Jaktim, Ini Kronologinya

Agustus 03, 2026 Last Updated 2026-08-03T07:24:37Z


 Musibah terjadi saat petugas pemadam kebakaran (damkar) menjalankan tugas menangani kebakaran tumpukan sampah di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Seorang kepala regu damkar, Andriyono, meninggal dunia setelah mengalami keluhan nyeri dada ketika berada di lokasi kejadian.


Kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) pagi di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.


Berdasarkan informasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, laporan kebakaran diterima sekitar pukul 07.02 WIB. Karena api cukup besar dan menghasilkan kepulan asap pekat, petugas langsung mengerahkan kekuatan untuk melakukan penanganan.


Sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran dengan sekitar 50 personel dikerahkan ke lokasi. Salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut adalah Andriyono, Kepala Regu Damkar Sektor Cipayung.


Sempat Mengeluh Nyeri Dada


Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Megantara menjelaskan, Andriyono saat itu bertugas dalam tim pencari sumber air. Tugas tersebut merupakan bagian dari dukungan operasi pemadaman dan bukan berada langsung di titik kobaran api.


Saat sedang melakukan penyambungan selang, Andriyono tiba-tiba mengeluhkan rasa nyeri di bagian dada. Rekan-rekannya yang mengetahui kondisi tersebut segera meminta bantuan medis.


Petugas kemudian memberikan penanganan awal di lokasi sebelum Andriyono dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.


Namun, nyawanya tidak tertolong. Andriyono dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 13.30 WIB.


Menurut keterangan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.


Kebakaran Berlangsung Berjam-jam


Proses pemadaman kebakaran tumpukan sampah tersebut berlangsung cukup lama. Operasi pemadaman mulai dilakukan sekitar pukul 07.11 WIB.


Setelah berjuang selama beberapa jam, petugas berhasil melokalisasi api pada pukul 11.35 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kobaran merambat ke bangunan maupun objek lain di sekitar lokasi.


Setelah api berhasil dikendalikan, petugas memasuki tahap pendinginan sekitar pukul 13.15 WIB. Dalam tahap ini, penyiraman terus dilakukan untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api yang kembali menyala.


Pemprov DKI Sampaikan Belasungkawa


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas meninggalnya Andriyono yang bertugas sebagai Danru Tim C Damkar Sektor Cipayung.


Pemprov DKI juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap keluarga almarhum, termasuk memastikan hak-hak yang menjadi bagian dari ketentuan bagi petugas yang meninggal saat menjalankan tugas.


Kepergian Andriyono menjadi duka bagi jajaran pemadam kebakaran DKI Jakarta. Dedikasinya dalam menjalankan tugas menjadi bagian dari perjuangan petugas di lapangan dalam menjaga keselamatan masyarakat.


TPS Liar di Kramat Jati Bakal Ditertibkan


Selain menangani dampak kebakaran, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tumpukan sampah di lokasi tersebut.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan, lahan tersebut selama ini kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap awal dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran.


Setelah kondisi lokasi bekas kebakaran dinyatakan aman oleh petugas damkar, pengangkutan akan dilanjutkan ke area yang terdampak kebakaran.


Pembuang Sampah Ilegal Terancam Sanksi


Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperketat pengawasan agar praktik pembuangan sampah secara ilegal tidak kembali terjadi di lokasi tersebut.


Pembuangan sampah secara sembarangan atau praktik open dumping telah dilarang. Terlebih, lokasi tersebut bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi.


Mulai Senin (3/8/2026), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP DKI Jakarta dijadwalkan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran.


Pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sampah ilegal bukan hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan masyarakat maupun petugas yang melakukan penanganan.(Rhz2797)