Tim hukum Roy Suryo kembali memberikan sinyal akan mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kliennya dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Saat ini, permohonan praperadilan tersebut disebut masih dalam tahap proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Roy Suryo juga belum membeberkan secara rinci materi yang akan diajukan dalam permohonan terbaru tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya masih melanjutkan rangkaian upaya hukum melalui jalur praperadilan yang sebelumnya telah ditempuh.
Menurut Abdul Gafur, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut apabila permohonan praperadilan berikutnya telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat atau mengulur proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, upaya praperadilan merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki pihaknya.
Abdul Gafur juga menekankan bahwa dalam hukum acara pidana yang baru, aspek keadilan menjadi hal yang sangat penting dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum.
Sidang Praperadilan Jilid IV Kembali Digelar
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindakan pencekalan. Dalam persidangan, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon hanya menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan surat kepada hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.
Persidangan berlangsung relatif singkat karena pihak Polda Metro Jaya tidak menghadirkan ahli dalam agenda tersebut. Setelah menerima bukti-bukti yang disampaikan, hakim kemudian menunda persidangan untuk agenda kesimpulan.
Sidang kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
Kubu Roy Suryo Soroti Tidak Adanya Saksi Ahli
Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, menilai tidak dihadirkannya saksi ahli oleh Polda Metro Jaya menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan dalam persidangan.
Menurut Refly, pihak termohon maupun pihak terkait tidak memberikan bantahan melalui ahli terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah diajukan oleh tim hukum Roy Suryo.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan yang tengah berlangsung.
Meski begitu, keputusan mengenai permohonan praperadilan tetap berada di tangan hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Sementara itu, terkait kemungkinan praperadilan jilid V, tim hukum Roy Suryo masih menunggu proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menyampaikan informasi lebih lengkap kepada publik.(Rhz2797)
