Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dan akan berlangsung hingga 7 Agustus 2026, atau lebih cepat jika kuota telah terpenuhi.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal Pandang Istana di pandang.istanapresiden.go.id. Seluruh proses dilakukan secara online sehingga calon peserta diimbau menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengakses laman tersebut.
Pada peringatan HUT RI ke-81 tahun ini, pemerintah menyediakan 8.100 kuota untuk masyarakat umum pada setiap sesi upacara, baik Upacara Detik-Detik Proklamasi di pagi hari maupun upacara penurunan bendera pada sore hari. Karena tingginya minat masyarakat, sistem pendaftaran tetap menggunakan mekanisme war tiket, seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh undangan melalui sistem pendaftaran terbuka tersebut. Oleh karena itu, peserta diharapkan segera melakukan registrasi setelah portal dibuka agar peluang mendapatkan tiket lebih besar.
Syarat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka
Sebelum mendaftar, calon peserta harus memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Selain itu, peserta harus telah berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026. Anak balita tidak diperkenankan mengikuti upacara. Seluruh peserta juga diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit yang berisiko di tengah keramaian, serta telah mengikuti program vaksinasi nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, peserta perlu menyiapkan dua dokumen utama, yaitu:
Foto atau hasil pemindaian KTP asli yang masih berlaku. Bagi peserta berusia 12 hingga 17 tahun, wajib menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Foto swafoto terbaru dengan memegang KTP atau KIA, menghadap kamera, menggunakan pakaian berkerah, dan berekspresi netral.
Pastikan seluruh dokumen memiliki kualitas gambar yang jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Daftar Tiket Upacara HUT RI ke-81
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui beberapa tahapan sederhana.
Pertama, siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, akses portal resmi Pandang Istana dan isi formulir pendaftaran sesuai data diri yang benar. Selanjutnya unggah dokumen identitas beserta swafoto sesuai ketentuan.
Setelah proses registrasi selesai, peserta wajib membuka email yang didaftarkan untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan sistem. Jika dinyatakan berhasil, bukti konfirmasi nantinya dapat ditukarkan dengan undangan fisik di lokasi yang telah ditentukan dengan membawa identitas asli.
Pemerintah mengingatkan bahwa pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota pada masing-masing sesi telah habis.
Waspada Informasi Palsu
Masyarakat diimbau hanya mengikuti informasi resmi terkait pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 melalui kanal pemerintah, seperti situs Kementerian Sekretariat Negara maupun layanan Pandang Istana.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan pendaftaran upacara, terutama jika disertai permintaan pembayaran atau pengumpulan data pribadi di luar mekanisme resmi. Seluruh proses pendaftaran tidak dilakukan melalui perantara maupun pungutan biaya, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang beredar.(Rhz2797)
