Pemerintah masih mengupayakan pencairan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar hukum pencairan dana.
Pernyataan itu disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa kendala utama bukan berasal dari ketersediaan anggaran, melainkan mekanisme hukum yang harus dipenuhi sebelum dana dapat disalurkan.
Menurut Budi, pemerintah telah berkoordinasi dengan Direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses administrasi. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan resmi pencairan dana tersebut.
Ia menjelaskan, rancangan PP telah diajukan ke Sekretariat Negara dan kini menunggu persetujuan Presiden. Setelah aturan tersebut ditandatangani, Kementerian Keuangan dapat segera menyalurkan tambahan anggaran kepada BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah memastikan telah mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana tersebut berasal dari dua sumber, yakni Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut tambahan anggaran tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan lembaganya. Menurutnya, tanpa dukungan dana dari pemerintah, BPJS Kesehatan berpotensi menghadapi tekanan likuiditas hingga risiko gagal memenuhi kewajiban pembayaran mulai pertengahan tahun 2027.
Prihati menjelaskan bahwa pencairan dana hanya bisa dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan telah memasuki fase defisit sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah menjadi syarat utama sebelum anggaran dapat dicairkan.
Ia berharap proses penyusunan regulasi tidak memakan waktu lama sehingga bantuan pemerintah dapat diterima paling lambat pada Agustus 2026. Dengan tambahan dana tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan layanan bagi jutaan peserta JKN di seluruh Indonesia.
Pemerintah pun memastikan terus mempercepat proses penyelesaian regulasi agar penyaluran dana dapat segera direalisasikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan.(Rhz2797)
