Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan aksi begal di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku disebut menggunakan modus menuduh korbannya telah menabrak adiknya untuk membuat korban panik dan takut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku sengaja menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, pelaku melontarkan tuduhan bahwa korban telah menabrak adiknya.
"Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika," ujar Resa dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Korban Dibuat Panik dan Takut
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026). Tuduhan yang dilontarkan pelaku diduga bertujuan membuat korban kehilangan kendali dan mengikuti kemauannya.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk ikut bersamanya dengan sepeda motor.
Namun, situasi kemudian berubah menjadi aksi perampasan. Korban diturunkan secara paksa di tengah perjalanan, sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
"Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng. Usai ikut dengan pelaku, di tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban," jelas Resa.
Pelaku Ditangkap di Johar Baru
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku. R ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta lain dalam aksi yang dilakukan tersangka.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Resa.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pengendara agar tetap berhati-hati ketika tiba-tiba dihentikan orang tidak dikenal dengan alasan kecelakaan atau tuduhan lainnya. Dalam situasi mencurigakan, korban sebaiknya mencari tempat aman dan meminta bantuan pihak berwenang.(Rhz2797)
