Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul sebaran abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan PJJ berlaku sementara dan ditujukan untuk menjaga kesehatan serta keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Meski kegiatan belajar tidak dilakukan secara tatap muka, proses pendidikan tetap berjalan dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan keputusan tersebut diambil agar siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dalam kondisi yang aman dan nyaman.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (6/9/2026).
PJJ Diterapkan sebagai Langkah Antisipasi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberlakuan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Sistem pembelajaran hanya disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang sedang berlangsung.
Nahdiana menyebut keselamatan dan kesehatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Orang tua juga diminta memberikan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tuturnya.
Selama PJJ diberlakukan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan kondisi udara dan informasi mengenai sebaran abu vulkanik. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya.
Kebijakan pembelajaran dari rumah tersebut dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi. Artinya, pelaksanaan PJJ masih dapat disesuaikan apabila kondisi udara dan sebaran abu vulkanik mengalami perubahan.
Pemprov DKI Minta Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Pemprov DKI Jakarta turut meminta masyarakat tetap tenang dalam menghadapi kondisi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Warga diminta mengandalkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan tidak menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan keluarga selama kondisi sebaran abu vulkanik masih menjadi perhatian.
Sebelumnya Pemerintah Buka Opsi PJJ
Sebelum keputusan PJJ untuk seluruh sekolah di Jakarta diumumkan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, telah menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh dapat menjadi salah satu opsi apabila kondisi polusi berada pada tingkat yang membahayakan.
Menurut Qodari, kebijakan pembelajaran di tengah kondisi udara buruk dapat mempertimbangkan indikator tingkat polusi di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kondisi yang dihadapi daerahnya.
“Berdasarkan pengalaman di tempat yang lain, misalnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun di Sumatera, terkait dengan pendidikan itu yang sudah-sudah didasarkan kepada tingkat polusi, indikator polusi yang terjadi pada masing-masing lokasi,” kata Qodari dalam konferensi pers daring, Minggu (6/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa apabila kualitas udara atau tingkat polusi telah masuk kategori berbahaya, pemerintah daerah dapat diberikan ruang untuk mengatur metode pembelajaran, termasuk menerapkan PJJ atau pembelajaran secara daring.
“Apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau tempat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran online,” ujar Qodari.
Dengan diberlakukannya PJJ mulai 7 September 2026, aktivitas belajar siswa di Jakarta untuk sementara dilakukan dari rumah. Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi udara dan sebaran abu vulkanik.(Rhz2797)
Meta description:
Jakarta menerapkan PJJ untuk semua sekolah mulai 7 September 2026 akibat sebaran abu vulkanik Anak Krakatau. Simak alasan dan aturan terbarunya.
