Notification

×

Iklan

Iklan

Antrean BBM di Makassar Makin Panjang, Sulsel Mulai Berlakukan Aturan Ganjil Genap

September 14, 2026 Last Updated 2026-09-14T07:06:07Z

Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan. Pada Minggu, 13 September 2026, antrean di beberapa lokasi bahkan dilaporkan mencapai sekitar 300 meter hingga meluber ke badan jalan.


Di Kota Makassar, antrean kendaraan sudah terlihat sejak dini hari. Kendaraan yang mengular di SPBU tidak hanya berasal dari truk dan bus, tetapi juga sepeda motor serta mobil pribadi.


Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah untuk mengurangi kepadatan antrean dengan menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.


Aturan Ganjil Genap BBM Mulai Berlaku


Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan pada Minggu, 13 September 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2026.


Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil akan mendapatkan layanan pengisian BBM pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.


Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat membagi kepadatan kendaraan sehingga antrean di SPBU tidak menumpuk pada waktu yang sama.


Selain menerapkan ganjil genap, Pemprov Sulsel meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah tambahan untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.


Salah satunya dengan memperpanjang jam operasional SPBU. Untuk SPBU yang beroperasi selama 24 jam, pemerintah meminta seluruh fasilitas pengisian atau nozzle dapat dimanfaatkan secara optimal.


Armada Mobil Tangki Diminta Ditambah


Pemprov Sulsel juga meminta adanya penambahan armada mobil tangki untuk mempercepat distribusi BBM menuju SPBU yang mengalami kekurangan pasokan.


Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menemukan masih ada SPBU yang belum mengoperasikan seluruh nozzle secara optimal ketika terjadi antrean panjang.


Optimalisasi fasilitas pengisian dinilai penting agar kendaraan yang sudah berada dalam antrean dapat dilayani lebih cepat.


Warga Mengaku Antre karena BBM Menipis


Di tengah antrean panjang, sejumlah warga yang ditemui di Makassar mengatakan mereka mengantre bukan karena melakukan panic buying. Mereka mengaku membutuhkan BBM karena persediaan kendaraan sudah menipis dan bahan bakar tersebut diperlukan untuk bekerja.


Malik, seorang pengemudi ojek online (ojol), mengatakan dirinya terpaksa ikut mengantre karena BBM menjadi kebutuhan utama untuk mencari penghasilan.


Menurutnya, kondisi antrean sehari sebelumnya bahkan lebih parah. Ia juga mengaku khawatir aturan ganjil genap menyulitkan pengendara yang hanya memiliki satu kendaraan.


Keluhan serupa disampaikan M Risal, seorang penjual sayur yang menggunakan mobil pikap untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.


Risal mengaku sudah berada di lokasi sejak subuh. Ia berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada kendaraan untuk bekerja.


Pengisian Pertalite Juga Dibatasi


Selain sistem ganjil genap, pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga telah diterapkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.


Di Makassar, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp300.000 untuk mobil.


Sementara itu, di Kabupaten Luwu Utara, pembatasan Pertalite ditetapkan maksimal Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil.


Pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan stok dan memastikan distribusi BBM dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.


Kebijakan BBM Akan Dievaluasi Sepekan


Pemprov Sulsel berharap kombinasi kebijakan ganjil genap, pengawasan distribusi, pembatasan pembelian, serta optimalisasi pelayanan SPBU dapat segera mengurangi antrean BBM yang terjadi di sejumlah daerah.


Pemerintah juga akan memantau kondisi di lapangan selama penerapan kebijakan berlangsung.


Evaluasi dijadwalkan dilakukan setelah satu pekan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk panjang antrean, ketersediaan stok BBM, serta kelancaran distribusi dari sisi pemasok hingga SPBU.


Jika kondisi distribusi dan stok membaik, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali berdasarkan situasi aktual di lapangan.(Rhz2797)