Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memeriksa tiga orang dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya berasal dari pihak perbankan.
Menurut Anang, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Berkaitan dengan Penanganan Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, ia menegaskan perkara yang diperiksa bukan merupakan perkara pokok kasus Asabri. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Menurut Febri, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari pihak Kejaksaan, perkara tersebut disebut sebagai tindak pidana asal atau predicate crime dari dugaan TPPU yang disangkakan kepada kliennya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih akan mendalami materi pemeriksaan dan konstruksi perkara yang menjadi dasar penyidikan.
Soroti Dasar Penetapan Tersangka
Selain membahas materi pemeriksaan, kuasa hukum Febrie juga menyoroti dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka.
Febri Diansyah menyebut surat panggilan pemeriksaan merujuk pada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, bukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, surat panggilan tersebut juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum yang diterbitkan Kejagung, surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135.
Febri menilai penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain serta putusan praperadilan sebagai dasar dalam surat pemanggilan merupakan hal yang belum pernah ia temui sebelumnya.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan akan terus mencermati proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie Bantah Terima Dana Rp40 Miliar
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah juga disebut mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran dana dari seorang pengusaha bernama Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan kliennya membantah pernah menerima uang dari pengusaha tersebut.
Menurut Febri, penyidik menanyakan hubungan antara Febrie dan Tan Kian, termasuk mengenai apakah Febrie mengenal serta pernah menerima sesuatu dari pengusaha itu.
Namun, Febrie disebut secara tegas membantah adanya penerimaan dana, termasuk dugaan uang senilai Rp40 miliar yang dikaitkan dengan Tan Kian.
Pemeriksaan Berlangsung Sekitar Enam Jam
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung sekitar enam jam.
Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.02 WIB hingga sekitar pukul 16.57 WIB. Selama proses pemeriksaan, penyidik disebut mengajukan sekitar 22 pertanyaan kepada Febrie.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung dan kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan.
Saat keluar dari gedung, Febrie tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya tersenyum ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya.
Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rhz2797)
