Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Keluar Uang Dulu! 7 Perawatan Gigi Ini Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

September 10, 2026 Last Updated 2026-09-10T09:23:18Z


Menjaga kesehatan gigi dan mulut tidak boleh dianggap sepele. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, masalah pada gigi dan gusi yang tidak ditangani dengan baik juga dapat memengaruhi kondisi kesehatan secara umum.


Kabar baiknya, peserta aktif BPJS Kesehatan dapat memperoleh sejumlah layanan perawatan gigi sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, peserta tidak selalu harus mengeluarkan biaya sendiri ketika membutuhkan perawatan gigi.


Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua tindakan gigi otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa layanan memiliki persyaratan dan indikasi medis tertentu.


Mengacu pada ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut sejumlah layanan perawatan gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.


1. Perawatan Infeksi dan Sakit Gigi


Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh penanganan untuk masalah gigi yang mengalami infeksi atau menimbulkan rasa sakit.


Dokter dapat memberikan penanganan awal sesuai kondisi pasien, termasuk obat-obatan apabila memang diperlukan secara medis.


Penanganan infeksi menjadi penting agar masalah pada gigi tidak berkembang dan pasien dapat melanjutkan perawatan berikutnya sesuai kebutuhan.


2. Tambal Gigi


Tambal gigi juga termasuk layanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan pelayanan JKN.


Tindakan ini bertujuan memperbaiki gigi yang mengalami kerusakan atau karies sehingga fungsi gigi dapat dipertahankan.


Jenis bahan dan tindakan yang digunakan akan ditentukan oleh dokter gigi berdasarkan kondisi gigi pasien serta ketentuan pelayanan yang berlaku.


3. Scaling Gigi dengan Indikasi Medis


Scaling merupakan prosedur untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menumpuk. Layanan ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu.


Hal penting yang perlu diketahui, scaling bukan berarti otomatis gratis untuk semua peserta. Tindakan ini dapat dijamin apabila terdapat indikasi medis tertentu, bukan semata-mata untuk kebutuhan estetika.


Karena itu, peserta sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi di fasilitas kesehatan tempat terdaftar untuk mengetahui apakah tindakan scaling memenuhi kriteria penjaminan.


4. Pemasangan Gigi Tiruan


Pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu juga dapat memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan, tetapi bentuknya berupa bantuan atau subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.


Besaran manfaat dapat disesuaikan dengan jumlah gigi yang digantikan dan rahang yang menggunakan gigi tiruan.


Dengan demikian, peserta yang membutuhkan gigi palsu sebaiknya terlebih dahulu memeriksakan kondisi gigi dan menanyakan ketentuan manfaat yang berlaku kepada fasilitas kesehatan.


5. Pencabutan Gigi Susu


Pencabutan gigi susu atau gigi sulung juga dapat menjadi bagian dari pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan apabila sesuai indikasi medis.


Tindakan tersebut biasanya dilakukan ketika kondisi gigi susu perlu ditangani untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan gigi permanen.


Dokter gigi akan menentukan apakah pencabutan memang diperlukan berdasarkan pemeriksaan pasien.


6. Pencabutan Gigi Permanen


Gigi permanen yang mengalami kerusakan berat tidak selalu bisa dipertahankan. Dalam kondisi tertentu, dokter dapat merekomendasikan tindakan pencabutan.


Pencabutan gigi permanen dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi ketentuan dan indikasi medis.


Sebelum tindakan dilakukan, dokter akan memeriksa kondisi gigi terlebih dahulu untuk menentukan perawatan yang paling sesuai.


7. Obat Setelah Pencabutan Gigi


Peserta juga dapat memperoleh obat yang diperlukan setelah tindakan pencabutan gigi sesuai ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan.


Obat pascatindakan diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien untuk membantu proses pemulihan setelah prosedur dilakukan.


Jenis obat dan penggunaannya akan ditentukan oleh dokter berdasarkan kondisi pasien.


Tidak Semua Perawatan Gigi Otomatis Gratis


Meski ada sejumlah layanan gigi yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, peserta perlu memahami bahwa penjaminan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan Program JKN.


Peserta umumnya perlu mendapatkan pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat terdaftar. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter dapat memberikan rujukan sesuai indikasi medis.


Untuk tindakan tertentu, termasuk scaling, terdapat persyaratan medis yang harus dipenuhi. Karena itu, sebaiknya jangan langsung berasumsi bahwa semua jenis perawatan gigi dapat dilakukan secara gratis.


Sebelum datang, peserta dapat mengecek ketentuan terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau menanyakan langsung kepada FKTP tempat terdaftar.


Dengan memahami prosedurnya, peserta JKN dapat memanfaatkan manfaat pelayanan kesehatan gigi secara lebih tepat dan menghindari biaya yang sebenarnya masih dapat dijamin sesuai aturan.(Rhz2797)