Kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Tenaga Ahli Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom) RI, Hariqo Satria, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila kasus tersebut diproses secara hukum.
Menurut Hariqo, keputusan untuk membawa kasus keracunan MBG ke jalur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, menghormati proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Ketika ada upaya menuntut ini secara pidana, kami sangat tidak ada masalah. Namun demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Hariqo dalam program Arena Politik yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (13/9/2026).
Sanksi Administratif Sudah Diberlakukan
Hariqo sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai dalam pelaksanaan program MBG hingga menyebabkan terjadinya kasus keracunan.
Ia menyebut sejumlah pihak yang berada dalam struktur pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hariqo, sejumlah kepala dapur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah diusulkan untuk diberhentikan. Ia menyebut sebanyak 353 orang kepala dapur telah diberhentikan.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan penutupan terhadap sejumlah dapur yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi maupun standar yang ditetapkan.
“Dapur-dapur yang sudah ditutup, sertifikatnya belum lengkap itu sudah hampir 2 ribu,” kata Hariqo.
Pakar Hukum Soroti Unsur Kelalaian
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan dugaan kelalaian tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Menurut Suparji, penyebab setiap kasus keracunan harus terlebih dahulu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian, kesengajaan, atau faktor lain.
Ia menilai evaluasi tidak cukup hanya melihat pihak yang bertugas memasak makanan. Rangkaian tanggung jawab perlu ditelusuri mulai dari proses pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program.
“Hal ini perlu diidentifikasi secara komprehensif, apa yang terjadi sebetulnya, sehingga harus dilakukan evaluasi secara mendalam tentang keracunan di beberapa titik itu tadi penyebabnya apa, karena kelalaian atau kesengajaan,” ujar Suparji.
Kelalaian dalam Pengelolaan MBG Perlu Ditelusuri
Suparji menduga sebagian kasus keracunan MBG dapat berkaitan dengan kelalaian. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang menyeluruh.
Ia mencontohkan kelalaian dapat terjadi apabila seseorang tidak cermat dalam memeriksa menu, memastikan kondisi bahan makanan, maupun memperhatikan waktu pembelian dan pengolahan bahan.
Jika ditemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Menurut Suparji, penentuan pihak yang bertanggung jawab juga tidak seharusnya berhenti pada orang yang memasak makanan. Penelusuran perlu mencakup pihak yang mempekerjakan, memberikan perintah, turut serta, maupun membantu terjadinya pelanggaran apabila unsur hukumnya terpenuhi.
“Kalau 474 (KUHP), bisa maksimal lima tahun,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan pasal pidana terhadap kasus keracunan MBG tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur perbuatan, bentuk kelalaian atau kesengajaan, hubungan sebab akibat, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus keracunan MBG tidak hanya menjadi persoalan pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program agar keamanan dan kualitas makanan bagi masyarakat tetap terjamin.(Rhz2797)
