Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap posisi hukum Arief Sanjaya dalam perkara prostitusi online yang melibatkan dua terdakwa asal Bekasi. Arief disebut sebagai pihak yang memesan layanan dari kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan Arief sempat diamankan polisi ketika dilakukan penggerebekan bersama dua terdakwa. Setelah itu, Arief diperiksa oleh penyidik dan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi korban adalah karyawan ya, karyawan swasta," kata Ida Bagus kepada detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Mengapa Arief Tidak Menjadi Tersangka?
Pertanyaan mengenai alasan Arief tidak diproses sebagai terdakwa kemudian muncul dalam perkara tersebut. Ida Bagus menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang digunakan dalam perkara ini, tidak terdapat pasal yang dapat menjerat pihak yang hanya berposisi sebagai pelanggan prostitusi.
Karena itu, Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi," jelas Ida Bagus.
Dua Warga Bekasi Jalani Persidangan
Perkara ini sebelumnya menyeret dua orang perempuan berinisial KA (20) dan RR (32) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya didakwa menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi MiChat. Perkara tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di PN Surabaya pada Senin (24/8/2026). Persidangan perdana itu berlangsung secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono menjelaskan kedua terdakwa sebelumnya saling mengenal ketika berada di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya kemudian pergi ke Surabaya untuk menjalankan aktivitas yang menjadi dasar perkara tersebut.
Menurut dakwaan jaksa, kedua terdakwa membuat akun di aplikasi MiChat pada 1 Mei 2026 untuk menawarkan layanan prostitusi secara daring menggunakan nama akun tertentu.
Kasus Berawal dari Komunikasi di Aplikasi
Dalam proses penyelidikan perkara, komunikasi antara kedua terdakwa dan Arief kemudian menjadi bagian dari informasi yang diungkap dalam persidangan.
Jaksa menyebut komunikasi tersebut berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga kedua terdakwa kemudian berangkat menggunakan kereta api menuju Surabaya.
Perkara terhadap KA dan RR kini diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, Arief tidak menjadi terdakwa karena, menurut penjelasan Kejari Surabaya, belum terdapat ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggan prostitusi dalam konteks perkara tersebut.(Rhz2797)
