Besaran iuran program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang berlaku hingga Maret 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang jaminan kesehatan.
Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa rencana kenaikan iuran ke depan kemungkinan hanya berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.
Menurutnya, kelompok masyarakat miskin tidak akan terkena dampak karena iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan.
Peserta Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah
Dalam sistem BPJS, masyarakat yang tergolong kurang mampu masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok ini terdiri dari masyarakat pada desil ekonomi 1 hingga 5.
Iuran mereka dibayarkan langsung oleh pemerintah sehingga tidak terdampak jika terjadi perubahan tarif iuran.
Menkes menegaskan bahwa sistem BPJS menerapkan prinsip asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang. Artinya, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik ikut membantu pembiayaan peserta yang kurang mampu.
Rincian Iuran BPJS Berdasarkan Jenis Peserta
Secara umum, iuran BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan jenis kepesertaan. Berikut rinciannya.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta kategori ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Kategori ini meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
Besaran iurannya sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta
3. Pekerja Penerima Upah di Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD
Skemanya sama, yaitu 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian:
4 persen dibayar perusahaan
1 persen dibayar pekerja
4. Anggota Keluarga Tambahan
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan, dibayar oleh pekerja.
Iuran Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah memiliki pilihan kelas perawatan dengan besaran iuran berbeda.
Berikut tarif yang berlaku hingga 13 Maret 2026:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Besaran iuran ini berlaku untuk layanan rawat inap sesuai kelas perawatan yang dipilih peserta.
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda atau anak dari veteran, iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Pembayaran iuran kategori ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Aturan Pembayaran dan Denda
Dalam aturan yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran sejak 2016. Namun, denda tetap dapat dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Ketentuannya meliputi:
- Tunggakan maksimal dihitung 12 bulan
- Denda maksimal mencapai Rp30 juta
- Untuk pekerja penerima upah, denda ditanggung oleh pemberi kerja
Dengan aturan tersebut, peserta diimbau untuk tetap membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.
