Telkomsel akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus sebelum seluruh kuota tersebut digunakan. Operator seluler terbesar di Indonesia itu menyatakan menghormati keputusan tersebut sekaligus mendukung langkah-langkah yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan memahami pentingnya pemanfaatan kuota internet secara maksimal sesuai kebutuhan pelanggan. Menurutnya, putusan MK juga mendorong penyedia layanan telekomunikasi untuk menghadirkan pilihan produk yang semakin fleksibel.
Telkomsel Sudah Sediakan Paket dengan Fitur Rollover
Fahmi menjelaskan bahwa saat ini Telkomsel telah menawarkan berbagai pilihan paket data yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Salah satunya adalah paket yang dilengkapi mekanisme rollover kuota, sehingga sisa kuota masih dapat digunakan sesuai ketentuan pada produk tertentu.
Dengan beragam pilihan tersebut, pelanggan memiliki keleluasaan menentukan paket internet yang paling sesuai dengan pola penggunaan sehari-hari.
Transparansi Informasi Terus Ditingkatkan
Selain menghadirkan pilihan paket yang lebih fleksibel, Telkomsel juga berkomitmen meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai produk, syarat penggunaan, hingga masa berlaku paket akan terus disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Penyampaian informasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal digital agar pelanggan dapat mengaksesnya dengan lebih cepat dan praktis.
Siapkan Inovasi Layanan Baru
Ke depan, Telkomsel juga berencana menghadirkan berbagai inovasi layanan yang berfokus pada peningkatan pengalaman pelanggan. Perusahaan menyebut mekanisme pelayanan dan perlindungan konsumen akan terus diperkuat tanpa mengurangi kualitas jaringan dan layanan yang telah menjadi andalan.
Selain itu, Telkomsel membuka ruang dialog dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan layanan telekomunikasi di Indonesia terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat di era digital.
Putusan MK Dorong Kuota Lebih Fleksibel
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan seharusnya dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan. Putusan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
MK mendorong penyedia layanan menghadirkan skema yang lebih fleksibel, seperti fitur akumulasi kuota, mekanisme rollover, maupun inovasi lain yang memberikan manfaat lebih besar bagi pengguna.
Dengan adanya putusan tersebut, industri telekomunikasi diperkirakan akan melakukan berbagai penyesuaian kebijakan agar layanan yang diberikan semakin transparan, adil, dan berpihak kepada kebutuhan pelanggan.(Rhz2797)
