Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan

September 11, 2026 Last Updated 2026-09-11T08:41:05Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri berinisial YS atau Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat.


Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kediaman anggota Polri tersebut pada Jumat (11/9/2026).


"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," kata Budi.


KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik


Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek tersebut.


Barang bukti elektronik yang ditemukan akan melalui proses ekstraksi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.


Sementara itu, sejumlah dokumen yang turut diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.


"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.


Penyidik KPK Masih Dalami Temuan


Budi menjelaskan, proses pengembangan perkara masih terus berjalan. Setelah penggeledahan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap data elektronik serta menganalisis dokumen yang telah diamankan.


KPK juga masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.


Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas informasi dan mengungkap kemungkinan fakta baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.


Belum Ada Tersangka Baru


Meski telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.


Hingga saat ini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam proses pengembangan kasus.


Artinya, belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.


"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," kata Budi.


KPK masih terus mendalami perkara tersebut dengan menganalisis barang bukti yang telah diamankan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.(Rhz2797)