Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MI (23) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
MI ditangkap pada Kamis, 17 September 2026. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan proses penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata Rita dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ibu Korban Lega Pelaku Berhasil Ditangkap
Penangkapan MI mendapat respons dari keluarga korban. Ibu korban mengaku lega setelah melalui proses panjang hingga akhirnya pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya berhasil diamankan polisi.
Ia berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penangkapan tersebut memberikan rasa lega bagi keluarga. Sebelumnya, keluarga merasa khawatir karena tersangka masih berada di luar dan belum ditangkap.
Korban sendiri telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma melalui P2TP2A DKI Jakarta selama sekitar tiga bulan.
Kasus Terjadi pada Mei 2026
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Korban diketahui berdomisili di Kabupaten Serang, Banten. Setelah tersangka ditangkap, keluarga juga berupaya membawa korban kembali ke daerah asalnya sekaligus melanjutkan proses pendampingan yang diperlukan.
Kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian di media sosial setelah keluarga korban menyampaikan keresahan terkait proses penanganannya.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MI dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih berusia anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110.
Catatan: Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sehingga statusnya tetap sebagai tersangka dan seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses peradilan.(Rhz2797)
