Notification

×

Iklan

Iklan

Prabowo Soroti Risiko Hukuman Mati bagi Koruptor: Sekali Dieksekusi Tak Bisa Dikoreksi

September 18, 2026 Last Updated 2026-09-18T07:53:28Z

Presiden Prabowo Subianto buka suara mengenai wacana penerapan hukuman mati, termasuk bagi pelaku tindak pidana korupsi. Prabowo menyoroti konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki apabila hukuman tersebut ternyata dijatuhkan kepada orang yang tidak terbukti bersalah.


Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam program “Prabowo Menjawab” yang membahas sejumlah persoalan pemerintahan dan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan hukuman mati bukan hanya terkait jenis kejahatannya, tetapi juga risiko kesalahan dalam proses peradilan.


Prabowo menilai hukuman mati memiliki sifat final. Jika seseorang telah dieksekusi, keputusan tersebut tidak mungkin dikoreksi apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.


Prabowo Singgung Kasus Salah Vonis


Dalam penjelasannya, Prabowo mencontohkan kasus di Amerika Serikat. Ia menyebut perkembangan teknologi, termasuk pemeriksaan DNA, telah membantu mengungkap sejumlah kasus ketika orang yang sebelumnya dinyatakan bersalah ternyata tidak melakukan kejahatan tersebut.


Karena itu, Prabowo mengingatkan bahwa kecukupan bukti menjadi hal penting dalam penerapan hukuman mati. Kekhawatiran terhadap kemungkinan salah vonis menjadi salah satu alasan yang ia soroti ketika ditanya mengenai hukuman mati bagi koruptor.


Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Tegas


Meski menyoroti risiko hukuman mati, Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap membutuhkan tindakan tegas. Ia menyebut penguatan sistem penegakan hukum serta upaya mengembalikan uang hasil korupsi sebagai bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana tersebut.


Menurut Prabowo, pengembalian aset hasil korupsi bukan perkara mudah. Salah satu tantangannya adalah adanya pelaku yang melarikan diri ke luar negeri sehingga membutuhkan kerja sama penegak hukum lintas negara.


Pemerintah, kata Prabowo, tetap akan mengejar aset dan pelaku yang berada di luar negeri dengan memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol.


Sanksi Berat untuk Kejahatan Luar Biasa


Prabowo juga menyinggung bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan dengan sanksi berat untuk sejumlah kejahatan luar biasa. Ia menyoroti, antara lain, tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bencana.


Selain korupsi, Prabowo dalam beberapa kesempatan terbaru juga mendorong penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kebakaran hutan serta lahan. Pemerintah bahkan meminta agar unsur pidana tetap diproses terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Dengan demikian, pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor masih berkaitan dengan perdebatan lebih luas mengenai efektivitas hukuman, kepastian hukum, kecukupan alat bukti, serta mekanisme pengembalian aset negara.


Pernyataan Prabowo kali ini tidak menunjukkan adanya pengumuman kebijakan baru mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor. Fokus yang disampaikan adalah pertimbangan terhadap risiko kesalahan vonis sekaligus pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.(Rhz2797)