Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut masuk dalam agenda super prioritas dan pembahasannya akan terus dikebut, termasuk dengan memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan komitmen tersebut saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III akan tetap melakukan penyerapan aspirasi meski DPR memasuki masa reses. Bahkan, terdapat sekitar delapan hari kerja yang akan dimanfaatkan untuk mendengarkan masukan publik terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan agenda tersebut dapat dilakukan secara intensif dan waktunya bisa diperpanjang apabila diperlukan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Komisi III mempercepat proses pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Komisi III DPR RI juga telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan setelah pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai, Komisi III langsung mengarahkan perhatian pada RUU Perampasan Aset.
Target tersebut sebelumnya juga telah disampaikan DPR. Pada Agustus 2026, Komisi III menyebut proses yang harus dilalui mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama dan pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna.
Dengan demikian, waktu yang tersedia hingga akhir tahun akan dimanfaatkan untuk mengejar seluruh tahapan legislasi tersebut.
DPR Jelaskan Mengapa RUU Baru Dikebut Sekarang
Habiburokhman juga menanggapi sorotan mengenai RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008. Menurut dia, proses tersebut tidak bisa begitu saja digeneralisasi kepada anggota DPR yang bertugas pada periode sekarang.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode saat ini merupakan anggota baru. Selain itu, struktur pimpinan dan alat kelengkapan dewan di Komisi III juga mengalami perubahan.
Karena itu, menurut Habiburokhman, kinerja anggota DPR periode sekarang perlu dilihat berdasarkan masa kerja mereka sejak dilantik pada 2024.
KUHAP Disebut Menjadi Prioritas Awal
Habiburokhman menjelaskan bahwa ketika periode DPR 2024–2029 mulai bekerja, Komisi III terlebih dahulu mendorong penyelesaian KUHAP.
Menurutnya, KUHAP memiliki posisi penting karena menjadi dasar dalam proses penanganan perkara pidana. Setelah pembahasan KUHAP selesai, fokus kemudian diarahkan kepada RUU Perampasan Aset.
Penjelasan tersebut menjadi alasan Komisi III tidak ingin proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada periode sebelumnya langsung disamakan dengan kinerja anggota DPR saat ini.
Pembahasan Tetap Berjalan Saat Reses
Komitmen untuk memanfaatkan masa reses menunjukkan bahwa Komisi III ingin mempercepat tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. RDPU akan tetap digunakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan aturan tersebut masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sebelumnya, Komisi III juga telah melakukan puluhan RDPU serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk mengumpulkan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target yang disampaikan Komisi III, 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang dituju untuk pengesahan RUU Perampasan Aset melalui rapat paripurna DPR.
Namun, target tersebut tetap bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.(Rhz2797)
